Sabtu, 05 Januari 2013

Pembatasan Mobil dengan Sistem Ganjil-Genap di DKI Jakarta



Macetnya DKI Jakarta, membuat pemerintah DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk mengurangi kemacetan dengan mengadakan sistem pembatasan mobil keluar menurut plat nomor polisi ganjil-genap. Adapun jalur-jalur yang akan diterapkan sistem ganjil-genap adalah :
1. Koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota. Jalan Gatot Subroto
    dan Jalan Rasuna Said.
2. Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus TransJ dari Pinang Ranti-Pluit.
3. Jalan Sultan Agung dari Karet-Manggarai dilanjutkan hingga Jalan Pramuka.
4. Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Letjen Suprapto serta di sebelah barat.
5. Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
6. Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang.
7. Jalur Cideng, Jl KH Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr. Satrio
    dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.

Aturan genap ganjil tersebut tidak diterapkan selama 24 jam hanya dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem ini juga tidak berlaku bagi angkutan umum dan angkutan barang sehingga masyarakat bisa menggunakan angkutan umum. Gubernur Jokowi pun menyadari untuk mengatasi kemacetan dengan membatasi kendaraan berdasar nopol ganjil-genap pasti menimbulkan pro-kontra. Jokowi menegaskan, dia harus mengeluarkan kebijakan radikal untuk keluar dari neraka kemacetan Jakarta. Dilain sisi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, penerapan kendaraan ganjil-genap rentan adanya pemalsuan plat nomor. Jika peraturan ini jadi diterapkan dikhawatirkan warga yang hanya memiliki satu plat nomor baik itu ganjil atau genap akan memalsukan plat nomor kendaraannya agar bisa melintas. Untuk memudahkan petugas dalam melihat pelat genap atau ganjil, setiap pelat nomor akan diberi tanda warna berbeda untuk ganjil dan genap. Di bawah pelat nomor akan diberi warna merah untuk ganjil dan hijau untuk genap sehingga bisa diamati lebih mudah. Misal mobil hijau yang berjalan di hari merah, akan mudah ditangkap. Rencananya aturan tersebut secepatnya akan diberlakukan pada Januari 2013 atau selambat-lambatnya Maret 2013. Dengan pemberlakuan peraturan ini, pemerintah akan mengurangi jumlah kendaraan di jalanan Jakarta hingga 50 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar