Minggu, 28 November 2010

PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT KRISTEN

PERANAN PEMUDA DALAM ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS)
Pemuda Kristen yang Melayani Untuk Gereja, Masyarakat, Bangsa dan Negaranya.

A. ENTITAS KAUM MUDA
Pemuda dan Kepemudaan atau Angkatan Muda adalah sebuah entitas spirit yang maha dahsyat kekuatannya,sejarah berbagai bangsa di dunia ini telah membuktikan, bahwa pergerakan kaum muda-lah yang mengawali setiap perjuangan kemerdekaan, setiap perubahan serta setiap pembangunan arah sebuah bangsa tersebut.
Mengapa?. Ya, karena pemuda-lah yang memiliki sifat patriotik sejati; pemilik idealisme, gelora, daya tahan danndaya juang yang kuat (fisik maupun mental). Generasi muda penuh semangat, mempunyai kekuatan energi penuh dengan sifat kreatif, kritis dan dinamis serta kepekaan yang tinggi pada masalah sosial secara murni. Demikianlah kodratnya sehingga pemuda mampu menjadi pelopor dan pemimpin.
Benedict Anderson, seorang Indonesianist mengungkapkan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah pemudanya.

B. MENJADILAH PELOPOR DAN PEMIMPIN
Kepeloporan dan kepemimpinan bisa berarti sama yakni berada di muka dan diteladani oleh yang lain. Tetapi, dapat pula memiliki arti sendiri. Kepeloporan jelas menunjukkan sikap berdiri di muka, merintis, membuka jalan, dan memulai sesuatu, untuk diikuti, dilanjutkan, dikembangkan, dipikirkan oleh yang lain. Dalam jaman modern ini, seperti juga kehidupan makin kompleks, demikian pula makin penuh risiko

Modernitas memang mengurangi risiko pada bidang-bidang dan pada cara hidup tertentu, tetapi juga membawa parameter risiko baru yang tidak dikenal pada era-era sebelumnya. Untuk itu maka diperlukan ketangguhan, baik mental maupun fisik. Tidak semua orang berani, dapat atau mampu mengambil jalan yang penuh risiko.
Tidak semua orang juga bisa menjadi pemimpin. Pemimpin juga tidak dibatasi oleh usia, bahkan dengan tambah usia makin banyak pengalaman, makin arif kepemimpinan.

Tetapi yang saya bicarakan adalah kepemimpinan di “lapangan”. Kepemimpinan dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pembangunan yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat, dalam berbagai kegiatan. Kepemimpinan serupa itu sangat sesuai untuk para pemuda, karena ciri pemuda yang dinamis. Kepemimpinan yang dinamis diperlukan oleh masyarakat yang sedang membangun. Apabila dengan bertambahnya usia, kepemimpinan menjadi lebih arif karena bertambahnya pengalaman, namun hal itu bisa dibarengi dengan berkurangnya dinamika. Barangkali itu adalah trade off -nya.

Pada lapisan pemimpin-pemimpin muda itulah kita harapkan memperoleh sumber dinamika. Sumber dinamika yang dapat mengembangkan kreativitas, melahirkan gagasan baru, mendobrak hambatan-hambatan, mencari pemecahan masalah, kalau perlu dengan menembus sekat-sekat berpikir konvensional. Oleh karena itu, menjadi
tugas kita sekarang, terutama tugas dari para pemimpin pemuda untuk membangun semangat, kemampuan, dan pengamalan kepeloporan dan kepemimpinan. Membangun semangat adalah membangun sikap, karena itu terkait erat dengan pembangunan budaya. Pendidikan merupakan wahana yang paling penting dan mendasar, di samping upaya lain untuk merangsang inisiatif dan membangkitkan motivasi. Keteladanan adalah pendekatan lain untuk membangkitkan semangat. Dorongan masyarakat, atau tantangan dari masyarakat, juga merangsang bangkitnya
semangat. Membangun kemampuan juga penting, karena kepeloporan dan kepemimpinan tidak cukup hanya dengan kata-kata. Harus ada perbuatan. Seorang pemimpin harus dapat menunjukkan kepada yang dipimpin, atau seorang pelopor kepada yang dipelopori, apa yang harus dilakukan. Oleh karena itu, profesionalisme atau pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu yang relevan dengan kepeloporan dan kepemimpinannya amat diperlukan. Tidak berarti harus menguasai lebih teknis dari yang dipimpin, tetapi sekurang-kurangnya harus mampu memberikan inspirasi, menunjukkan arah, dan mampu mencari jalan untuk memecahkan masalah-masalah
yang dihadapi.

Pengamalan kepeloporan dan kepemimpinan itu adalah muaranya. Walaupun semangat ada, pengetahuan cukup, tetapi tidak berbuat apa-apa, tidak ada gunanya bagi siapapun. Untuk itu selain perlu dirangsang, para pemuda juga perlu diberi kesempatan sebesar-besarnya untuk berpartisipasi dan berprakarsa dalam
pembangunan. Organisasi-organisasi kemasyarakatan , termasuk organisasi-organisasi kepemudaan, organisasiorganisasi profesi, organisasi-organisasi fungsional merupakan wadah yang tepat untuk membangun kepelopora dan kepemimpinan seperti yang diharapkan itu.

C. PERANAN PEMUDA DALAM ORMAS
Kodrat Pemuda adalah melakukan peran dan tanggung jawab dalam komitmennya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta sikap, komitmen, dan keberpihakan kepada masyarakat. Untuk itulah gelar yang diberikan dan yang disandang pemuda sebagai agen perubahan (Agent of Change) dan agen kontrol sosial (Agent of Social Control). Untuk menciptakan model pemuda yang dimaksud diatas maka ormas adalah sarana dan arena belajar, bereksperimen dan berlatih menjadi Agent of Change dan Agent of Social Control.

Sehingga dengan demikian, sangat dihimbau bagi para pemuda (gereja) untuk aktif dan mau terlibat untuk dibina di Organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada termasuk organisasi-organisasi kepemudaan, organisasiorganisasi profesi, organisasi-organisasi fungsional merupakan wadah yang tepat untuk membangun kepeloporan dan kepemimpinan seperti yang diharapkan itu

CONTOH KASUS MENGENAI STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK PERKAWINAN CAMPURAN

CONTOH KASUS MENGENAI STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK PERKAWINAN CAMPURAN

Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya:
Anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warga negara Indonesia dan bisa menjadi warga negara asing, :

Syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia yaitu:
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warga negara Indonesia, maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.

Syarat untuk menjadi Warga Negara Asing yaitu:
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).


1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Adapun asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
* Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
** Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
*** Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
**** Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Bila di lihat dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, contohnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

You can view my email :
Gloryn_sri@yahoo.com

You can view my blogspot :
www.glorynsri.blogspot.com

Senin, 08 November 2010

Bagaimana peran keluarga terhadap perkembangan (pertumbuhan) anak

Sejauh ini, peran keluarga saya terhadap pertumbuhan yang saya alami pada saat ini, sangat mendukung aktivitas saya… Karena keluarga selalu membimbing saya ke arah benar… Baik orang tua saya, mereka selalu memantau keadaan saya.. Sehingga saya mempunyai tongkat untuk memilih dalam bergaul terhadap lingkungan…

Selain itu juga, saya di beri pengertian terhadap perkembangan zaman sekarang… Pada awalnya saya tidak mau tahu terhadap teknologi modern sekarang, setelah saya ikuti era modern saat ini,ternyata banyak kerugian yang saya peroleh dibandingkan dengan keuntungannya…

Kedewasaan juga di ikuti dengan pola pikir yang luas dan wawasan yang luas sehingga tanpa di sadari, pola berpikir tidak lagi secara kanak-kanak… Pola pikir tersebut dibarengi dengan cara bergaul kita terhadap siapa… Jika kita bergaul terus kepada anak-anak, maka pola pikir kita akan seperti anak-anak… Orang tua juga fakor utama dalam membentuk pola pikir kita secara dewasa… Jika orang tua terus mengekang anaknya dalam bergaul,maka pola pikir kita tidak akan berkembang… Karena secara otomatis, kita sebagai anak, berkomunikasi kepada lingkungan tidak secara luas…

Banyak juga bukan karena kurang pergaulan anak sifat anak itu seperti kekanak-kanakan, tapi karena sudah fakotr bawaan dari dia lahir… Kalau di keluarga saya, siapapun boleh kita temani, asalkan saya dapat mengontrol diri saya untuk memilih siapa yang pantas untuk ditemani atau tidak… Sehingga saya dapat berpikir ke depan untuk mencari teman yang dapat di ajak berkonsultasi atau yang tidak pantas…

Zaman sekarang banyak orang yang mau menjeremus kita ke yang gelap, jika kita tidak menilai seseorang itu secara detail, maka kitadengan mudahnya akan terpengaruh terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan… Selain itu, setiap kita melangkah, ada baiknya kita berdoa sesuai dengan kepercayaan kita… Agar kita dapat di lindungiNya dari segala apapun yang akan terjadi kepada kita.

email :
gloryn_sri@yahoo.com

studensite :
http://29110572.student.gunadarma.ac.id/

facebook :
gloryn_sri@yahoo.com

blogspot :
www.glorynsri.blogspot.com

Senin, 11 Oktober 2010

Akulturasi


UNIVERSITAS GUNADARMA
Akulturasi
Yang menyangkut tentang budaya Cina yang ada di Indonesia


Akulturasi  merupakan penggabungan dua kebudayaan atau lebih yg saling bertemu dan saling mempengaruhi atau  proses masuknya pengaruh kebudayaan asing di dalam suatu masyarakat, dimana sebagian menyerap secara selektif sedikit atau banyak unsur kebudayaan asing itu, dan sebagian berusaha menolak pengaruh itu.
JENIS BUDAYA AKULTURASI CINA YANG ADA DI INDONESIA :
Wayang potehi
wayang potehi ini sejenis dengan wayang golek (wayang kayu), namun cerita yang di tunjukkan berasal dari legenda rakyat tiongkok, seperti Sampek Engthay, Sih Djienkoei, Capsha Thaypoo, Sungokong, dll
Bacang
bacang diyakini orang China adalah makanan untuk menghormati seorang pahlawan yang mati akibat difitnah orang bentuk peringatan yaitu makan bakcang. Makanan ini berisi daging cacah sebagai isi dari beras ketan dibungkus daun bambu dan diikat tali bambu. Di beberapa daerah yang ada di Indonesia, pernah diadakan festival memperingati sembahyang bacang atau disebut juga Duan Wuji. Festival ini disebut pehcun. Atraksi yang menjadi maskot festival ini adalah perlombaan balap perahu naga..
Festival ini dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 5 bulan 5 penanggalan Imlek dan telah berumur lebih 2300 tahun dihitung dari masa Dinasti Zhou.Dan perlombaan dayung perahu naga. Karena dirayakan secara luas di seluruh Tiongkok, maka dalam bentuk kegiatan dalam perayaannya juga berbeda di satu daerah dengan daerah lainnya. Namun persamaannya masih lebih besar daripada perbedaannya dalam perayaan tersebut.
Kiasu
Kiasu adalah ejaan Hokkien (fujianese) untuk Bhashu / pasu. Jenis ini sangat sering di pertunjukkan di Singapura.
Istilah ini mengandung arti (kira-kira) suatu ketakutan akan tertinggal karena kurang menguasai ilmu.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya akulturasi dibagi 2, yaitu :
Faktor Intern antara lain:
  • bertambah dan berkurangnya penduduk (kelahiran, kematian, migrasi)
  • adanya penemuan baru yaitu:
  1. discovery
  2. invention 
  3. innovation /Inovasi
  • Konflik yang terjadi dalam masyarakat
  • Pemberontakan atau revolusi
Faktor ekstern antara lain:
  1. perubahan alam
  2. peperangan
  3. pengaruh kebudayaan lain melalui difusi(penyebaran kebudayaan), akulturasi (penyebaran antar budaya yang masih terlihat masing-masing sifat khasnya), asimilasi.
Faktor pendorong perubahan sosial adalah:
  1. sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain
  2. keinginan untuk maju
  3. sistem pendidikan yang maju
  4. toleransi terhadap perubahan
  5. sistem pelapisan yang terbuka
  6. penduduk yang bermacam-macam
  7. ketidak puasan masyarakat terhadap bidang kehidupan yang tertentu
  8. orientasi ke masa depan
  9. sikap mudah menerima hal yang baru.
Glorynta Sri Bulan Nadeak
Fakultas ilmu computer dan teknologi informasi
Studentsite gunadarma : gloryn@student.gunadarma.ac.id